Haji Furodah atau haji mujamalah adalah program haji yang mendapatkan kuota khusus dari Pemerintah Arab Saudi, legal dan resmi.
Pelaksanaan ibadah haji Furodah yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi dengan visa mujamalah yang diterbitkan oleh setiap Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di setiap Negara, oleh sebab itu Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenag tidak ikut mengelola calon Haji Furodah/Mujamalah ini, sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra-mitranya sebagai penghargaan, penghormatan dan lain sebagainya.
Warga Negara Indonesia yang melaksanakan haji Furodah harus berangkat melalui Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan Biro Perjalanan yang telah terdaftar di Kemenag RI.
Pelaksanaan Haji Furodah tidak terkait dan bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Kemenag RI hanya sebatas memonitoring WNI yang melaksanakan Ibadah Haji